Prit! 37.000 Pelanggar Ganjil Genap Sudah Ditilang Polisi

Prit! 37.000 Pelanggar Ganjil Genap Sudah Ditilang Polisi

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 26 Okt 2018 14:30 WIB
Ganjil-Genap Berlaku Hingga Akhir Tahun. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2018 ribuan pengendara roda empat sudah ditilang sejak peraturan ganjil genap diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto sekitar 37.000 pelanggar ganjil genap sudah terjaring kepolisian.

"Terkait penegakkan hukum sudah kita mulai sampai 1 Agustus-22 Oktober, memang jumlah pelanggarnya memang jumlahnya cukup besar ada sekitar 37.000 ribu sekian. Memang trennya itu fluktuatif kadang turun kadang naik," ungkap Budiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia mengatakan, wilayah yang paling banyak pelanggar berada di Jakarta Pusat yakni di Jalan Panjaitan dan Rasuna Said. Namun, sayangnya tidak diungkapkan berapa jumlah angka pelanggar di sana.

Perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri ini sebelumnya dibuat demi kelancaran Asian Games 2018. Karena dinilai efektif dalam mengentaskan kemacetan akhirnya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang hingga akhir tahun 2018.



Namun, pemberlakuan ganjil-genap hanya berlaku saat jam berangkat kerja dan pulang kerja. Terlebih aturan terbaru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden.

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.



Tonton juga 'Ini Jalur Crossing yang Bebas Ganjil-Genap':

[Gambas:Video 20detik]

(riar/rgr)

Hide Ads