Pada skema baru ini, perhitungan PPnBM tak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak melainkan berdasarkan emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk PPh (10%) tetap berlaku karena ini kan untuk kendaraan impor dalam bentuk CBU (Completely Built-up atau secara utuh). Karena, mobil CBU itu nilai tambahnya tidak ada sama sekali ke dalam negeri. Yang tidak CBU juga terkena sih, tapi tidak besar. Mungkin hanya 2,5 persen saja," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ditjen ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika kepada detikOto di Gedung Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Senin (1/10/2018) malam.
"Jadi pajak impor kendaraan bermotor sedan tetap terkena PPh, BBN (Biaya Balik Nama), PPN, PPnBM, STNK dan BPKB yang tiap tahun harus ia setor. Besaran biaya saja yang berubah," tambahnya.
Di kesempatan tersebut Putu juga mengatakan bahwa besaran harmonisasi PPnBM untuk mobil sedan masih bersifat rekomendasi atau usulan. Sehingga penurunan atau bahkan penghapusan tarif sedan dan kendaraan listrik belum bisa dikatakan secara pasti.
"Yang jelas pemberlakuan ini untuk mendorong pemanfaatan produk-produk yang sudah dibuat di dalam negeri. Orientasi kita pun akan berubah nantinya yakni semua barang yang diproduksi di Indonesia harus melakukan ekspor," tutupnya. (ruk/ddn)












































Komentar Terbanyak
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk
Viral Pemotor Maksa Lawan Arah, Nggak Dikasih Lewat Malah Ngamuk!