Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi PPnBM yang berkisar sebesar 10%-125%. Selain itu juga terdapat bea masuk 50% dan PPN sebesar 10%. Dengan begitu, harga jual mobil terus merangkak naik.
Memang mobil mewah memiliki segmen khusus. Hanya kalangan tertentu saja yang membelinya. Sehingga dengan kenaikan harga mobil dengan pajak 195% tidak terlalu berpengaruh terhadap pasar otomotif nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dinaikkan pajaknya, harga mobil mewah memang sudah sangat tinggi. Tak jarang mahalnya pajak yang dibebankan itu membuat importir mobil mewah menjerit.
Baca juga: Mobil Mewah Masuk RI Kena Pajak Hampir 200% |
Mengambil contoh Lamborghini Huracan Performante Spyder yang baru saja diluncurkan Prestige Image Motorcars. Ketika diluncurkan Huracan Performante Spyder dibanderol Rp 14,8 miliar.
Kalau hitungan kasar naik 14 persen, maka harga dasar mobil itu kemungkinan bisa naik menjadi Rp 16.872.000.000. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?