Suzuki Jimny terbaru tak menghilangkan ciri khasnya dengan mempertahankan sasis tangga (ladder frame) mesin di depan, 4WD berbagai mode untuk pergantian di gigi rendah, suspensi 3-link axle. Ditambah LSD (limited slip-differential) traction control yang menjadi fitur standar di semua model.
Ada dua pilihan mesin yang ditawarkan Suzuki untuk Jimny. Untuk Jimny kategori mobil kecil maka mesinnya R06A turbo berkapasitas 660cc, dan versi mobil kompak mesinnya K15B 1.5L yang baru dikembangkan sehingga lebih bertenaga dan dapat diandalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bodinya didesain agar bisa bermanuver dengan asyik sementara bagian interiornya dibuat tidak rumit agar pengendara dan penumpang tidak kesulitan. Suzuki juga mengklaim Jimny memiliki kabin lebih luas cukup untuk menaruh koper.
Tak ketinggalan fitur keamanan pun disematkan pada Jimny terbaru lewat Suzuki Safety Support.
All-new Jimny ini diproduksi di pabrik Kosai Jepang untuk pertama kalinya. Rencananya, Suzuki juga bakal mengirim Jimny baru ke seluruh dunia. Desain yang baru dan unik membuat Jimny tidak hanya diperuntukkan bagi mereka penggemar off-road saja, melainkan semua kalangan yang ingin mengekspresikan gaya hidup mereka.
Pertama kali diluncurkan tahun 1970, saat itu Jimny merupakan mobil 4WD pertama di Jepang. Jimny juga memegang peranan penting kala itu sebagai alat transportasi di kawasan pegunungan hingga salju.
Kemudian tahun 1977, kompak car Jimny pertama LJ80 atau di Jepang dikenal dengan Jimny 8 meluncur. Dibalik kap mesin Jimny 8, Suzuki menggunakan mesin berkapasitas 800cc dan mulai dijual ke beberapa negara.
Jimny bahkan merambah 194 negara di dunia dengan 285 juta unit terjual dan satu-satunya mobil 4WD buatan Jepang yang mendunia.
Soal harga, di situs resmi Suzuki Jepang hanya tersedia versi 660cc yang dibanderol Rp 189 juta hingga versi mahalnya termahal 239 juta. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?