Dikabarkan, lembaga pemerintah itu belum menggunakannya karena mobil listrik pemberian Mitsubishi dianggap gratifikasi. Hmm, benar seperti itu tidak ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan karena gratifikasi," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan belum digunakannya 10 unit mobil listrik yang diberikan Mitsubishi kepada berbagai lembaga pemerintah di Indonesia dikarenakan masih mengurus surat perizinan.
"Setelah dikasih (diberikan kepada pemerintah) kita masih mengurus lisence (surat izin jalan-Red). Ada 10 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhutanan, Perhubungan, Kemenperin, Setneg, BPPT, Kementerian Keuangan dan Polri," kata Bambang.
"Nanti rencananya mereka mempersiapkan untuk charger dan bagaimana penggunaan sehari-sehari. Jadi memang pelat nomor sementara sudah jadi, tapi pelat utuhnya belum. Makanya belum bisa digunakan," ujarnya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!