Dikabarkan, lembaga pemerintah itu belum menggunakannya karena mobil listrik pemberian Mitsubishi dianggap gratifikasi. Hmm, benar seperti itu tidak ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan karena gratifikasi," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan belum digunakannya 10 unit mobil listrik yang diberikan Mitsubishi kepada berbagai lembaga pemerintah di Indonesia dikarenakan masih mengurus surat perizinan.
"Setelah dikasih (diberikan kepada pemerintah) kita masih mengurus lisence (surat izin jalan-Red). Ada 10 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhutanan, Perhubungan, Kemenperin, Setneg, BPPT, Kementerian Keuangan dan Polri," kata Bambang.
"Nanti rencananya mereka mempersiapkan untuk charger dan bagaimana penggunaan sehari-sehari. Jadi memang pelat nomor sementara sudah jadi, tapi pelat utuhnya belum. Makanya belum bisa digunakan," ujarnya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?