Dikabarkan, lembaga pemerintah itu belum menggunakannya karena mobil listrik pemberian Mitsubishi dianggap gratifikasi. Hmm, benar seperti itu tidak ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan karena gratifikasi," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan belum digunakannya 10 unit mobil listrik yang diberikan Mitsubishi kepada berbagai lembaga pemerintah di Indonesia dikarenakan masih mengurus surat perizinan.
"Setelah dikasih (diberikan kepada pemerintah) kita masih mengurus lisence (surat izin jalan-Red). Ada 10 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhutanan, Perhubungan, Kemenperin, Setneg, BPPT, Kementerian Keuangan dan Polri," kata Bambang.
"Nanti rencananya mereka mempersiapkan untuk charger dan bagaimana penggunaan sehari-sehari. Jadi memang pelat nomor sementara sudah jadi, tapi pelat utuhnya belum. Makanya belum bisa digunakan," ujarnya. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit