Namun rupanya SIM murah itu hanya berlaku untuk para pengendara taksi saja. Belum untuk pengendara mobil pribadi.
"Subsidi hanya untuk taksi saja, online atau konvensional," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya SIM murah ini diharap bisa menambah keselamatan di jalan.
"Harapannya driver taksi ini legal memiliki license yang memang bagian dari keharusan safety," jelasnya.
Sebagai informasi, biaya penerbitan SIM tahun 2018 untuk SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 120 ribu. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas