SIM Murah Bersubsidi Hanya Berlaku untuk Sopir Taksi

SIM Murah Bersubsidi Hanya Berlaku untuk Sopir Taksi

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Feb 2018 14:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar pembuatan SIM A secara kolektif untuk para pengendara taksi. Berbeda dengan pembuatan SIM A pada umumnya, SIM tersebut mendapatkan subsidi sehingga harganya menjadi lebih murah sekitar Rp 100 ribu.

Namun rupanya SIM murah itu hanya berlaku untuk para pengendara taksi saja. Belum untuk pengendara mobil pribadi.

"Subsidi hanya untuk taksi saja, online atau konvensional," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (28/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya pembuatan SIM murah ini akan dilanjutkan lagi di beberapa kota seperti Bandung, Semarang, Pekanbaru, dan Medan.

Adanya SIM murah ini diharap bisa menambah keselamatan di jalan.

"Harapannya driver taksi ini legal memiliki license yang memang bagian dari keharusan safety," jelasnya.

Sebagai informasi, biaya penerbitan SIM tahun 2018 untuk SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 120 ribu. (dry/ddn)

Hide Ads