Namun rupanya SIM murah itu hanya berlaku untuk para pengendara taksi saja. Belum untuk pengendara mobil pribadi.
"Subsidi hanya untuk taksi saja, online atau konvensional," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya SIM murah ini diharap bisa menambah keselamatan di jalan.
"Harapannya driver taksi ini legal memiliki license yang memang bagian dari keharusan safety," jelasnya.
Sebagai informasi, biaya penerbitan SIM tahun 2018 untuk SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 120 ribu. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah