Satu dari 10 Kecelakaan Disebabkan Sopir Mengantuk

Satu dari 10 Kecelakaan Disebabkan Sopir Mengantuk

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Jumat, 09 Feb 2018 10:21 WIB
Akibat sang sopir mengantuk, mobil justru melaju dengan kecepatan kencang dan langsung menabrak tembok dan pot tanaman. Foto: Rengga Sencaya
Jakarta - Nyetir mobil dalam keadaan ngantuk haram hukumnya, karena sangat membahayakan, risiko kecelakaan sangat besar. Hal tersebut diperkuat penelitian yang dilakukan lembaga keselamatan lalu lintas AAA Foundation.

Dilansir CNBC, dari penelitian itu satu dari 10 kecelakaan disebabkan karena pengemudi mengantuk.

"Mengemudi dalam kondisi ngantuk adalah masalah keselamatan lalu lintas yang lebih besar dari yang diperkirakan," ujar Executive Director of the AAA Foundation, David Yang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, risiko mengemudi dalam kondisi ngantuk juga menjadi risiko pengguna jalan lainnya. "Pengemudi yang tidak cukup tidur membuat semua orang di jalan berisiko." kata David.

Dalam penelitian itu lebih dari 3.500 atau 9,5 persen pengemudi yang kecelakaan karena ngantuk di Amerika Serikat antara Oktober 2010 dan Desember 2013 terlibat lebih dari 700 kecelakaan.

Selain itu, lebih dari 10 persen nyetir sambil ngantuk terlibat dalam kecelakaan yang merusak properti, pengembangan kantung udara (airbag), dan sopir yang kelelahan.

Bukan hanya pengemudi pria, wanita pun sama, hampir 70 persen kecelakaan karena mengantuk yang terdata terjadi di siang hari, dan lebih dari setengah kecelakaan itu melibatkan pengemudi berusia 16 hingga 24 tahun.

AAA berharap penelitian yang dilakukannya bisa menumbuhkan kesadaran bagi para pengemudi bahayanya berkendara dalam kondisi mengantuk. Bukan hanya saat perjalanan jauh tapi juga dekat.

"Kurang tidur dua sampai tiga jam risiko kecelakaannya bisa lebih dari empat kali lipat, sama dengan mengemudi saat mabuk," tambah director of traffic safety advocacy and research at AAA, Jake Nelson. (khi/rgr)

Hide Ads