Dengan mobil atau truk yang dimodifikasi atau karoseri, perlukah perizinan yang rumit sebelum mengoperasikan food truck?
Ketua Komunitas Food Truck Jakarta, Joko Waluyo, mengungkapkan memang pemilik food truck harus mengantongi sejumlah izin. Namun perizinan tersebut relatif tak rumit untuk mengurusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri karoseri bukan industri yang main-main, dia sudah ada izinnya (modifikasi) truk berat berapa, panjang berapa, dan lainnya. Itu untuk kita pakai uji KIR," imbuhnya.
Selain itu, food truck selama ini banyak dijalankan oleh pengusaha pemula dan skala UMKM, sehingga tak diperlukan badan usaha. Menurutnya, sebenarnya tak ada perbedaan skala antara food truck dengan pedagang kaki lima.
"Tidak harus (badan hukum), kalau soal pajak kita itu UKM, pendapatan kita di bawah jauh, kita hanya memindahkan image kayak pedagang ayam geprek kaki lima kita pindahkan ke mobil, agar bisa punya nilai jual, kelihatannya resik. Oke saya punya food truck pecel lele, sama persis sama kayak pecel lele yang mangkal, bedanya saya pakai food truck lebih keren," tutur Joko yang pernah menjabat Ketua Asosiasi Food Truck Indonesia (AFTI) ini. (idr/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?