Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar, mengungkapkan penagihan terpaksa dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah sesuai yang tertera di STNK.
"Kita datangi langsung ke rumahnya, door to door. Kita datangi, kita imbau dulu yang bersangkutan. Kalau 3 hari belum juga respons, kita kasih surat pernyataan kapan bayar," ungkap Khairil kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bayar denda (kalau belum bayar). Denda berapa ya sesuai sistem yang berlaku," ujar Khairil.
Di wilayahnya, sambung dia, hampir tak ditemui perbedaan alamat antara di STNK dengan rumah pemilik mobil mewah.
"Kalau alamat tidak sesuai, saya kira belum ada di Jakarta Selatan. Soal belum bayar bisa saja sibuk atau lupa, makanya kita ingatkan," kata Khairil. (idr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah