Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar, mengungkapkan penagihan terpaksa dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah sesuai yang tertera di STNK.
"Kita datangi langsung ke rumahnya, door to door. Kita datangi, kita imbau dulu yang bersangkutan. Kalau 3 hari belum juga respons, kita kasih surat pernyataan kapan bayar," ungkap Khairil kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bayar denda (kalau belum bayar). Denda berapa ya sesuai sistem yang berlaku," ujar Khairil.
Di wilayahnya, sambung dia, hampir tak ditemui perbedaan alamat antara di STNK dengan rumah pemilik mobil mewah.
"Kalau alamat tidak sesuai, saya kira belum ada di Jakarta Selatan. Soal belum bayar bisa saja sibuk atau lupa, makanya kita ingatkan," kata Khairil. (idr/ddn)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain