Pajak Lamborghini yang Disindir Anies Setara Pajak 50 Avanza Setahun

Pajak Lamborghini yang Disindir Anies Setara Pajak 50 Avanza Setahun

Muhammad Idris - detikOto
Selasa, 16 Jan 2018 16:00 WIB
Pajak Lamborghini yang Disindir Anies Setara Pajak 50 Avanza Setahun
Anies memperlihatkan foto mobil-mobil mewah yang pajaknya nunggak. Foto: Muhammad Fida-detikcom
Jakarta - Mobil mewah akhir-akhir ini tengah jadi polemik. Ini setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sebanyak 1.293 mobil mewah yang menunggak pajak.

Rinciannya kendaraan yang menunggak per Desember 2017 adalah kendaraan pribadi sebanyak 744 kendaraan dengan tunggakan sebesar Rp 26,1 miliar, dan atas nama perusahaan dan badan mencapai Rp 18,8 miliar.

Dari ribuan mobil-mobil orang kaya yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, satu mobil paling menyita perhatian lantaran pajaknya yang paling tinggi yakni Lamborghini Aventador LP720-4 AT yang harga jualnya Rp 9.665.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai pajak tentu menyesuaikan dengan harga mobilnya. Sehingga, untuk mobil sekelas Lamborghini dipastikan pemiliknya adalah orang kaya lantaran harga maupun pajak tahunannya relatif besar.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia berkisar 1-2% tergantung masing-masing daerah. Untuk DKI Jakarta, tarif PKB mengutip situs Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD), berlaku pajak progresif dengan tarif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%, kemudian kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, dan seterusnya.

Dengan tarif sebesar 2%, maka pajak PKB setahun yang harus dibayarkan pemiliknya yakni Rp 193 juta.

Sebagai perbandingan, pajak sebesar Rp 193 juta tersebut setara dengan 50 kali pajak tahunan untuk mobil Avanza yang harganya di pasaran dipatok sekitar Rp 190 juta dengan pajak PKB sebesar Rp 3,8 juta.

Beberapa mobil mewah penunggak pajak lainnya yakni Rolls-Royce yang harga jualnya Rp 6.907.000.000. Dengan tarif PKB yang sama 2%, maka pajak tahunannya sebesar Rp 138 juta atau 36 kali pajak Toyota Avanza.

Kesan mobil mewah di Indonesia tentu tak jauh-jauh dari Ferrari. Pemprov DKI Jakarta sendiri mempublikasikan mobil Ferrari 599 GTB FJORANO F1 penunggak pajak dengan harga jual Rp 6.638.000.000. Dengan tarif PKB 2%, maka pajak tahunannya sebesar Rp 132 juta.

Tarif 2% tersebut merupakan tarif pajak PKB. Untuk pembelian mobil baru sendiri, pemilik mobil masih harus menanggung pajak bea balik nama atau BBN KB yang besarnya 10% dari harga jual mobil.

Biaya lainnya yaitu biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan-bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jangan lupakan pula Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta biaya transportasi dari luar negeri atau Completely Built Up (CBU) yang umumnya sudah dimasukkan produsen atau importir sebagai harga jualnya. (idr/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads