Anies Sindir Tunggakan Pajak Mobil Ferrari Cs, Berapa Sih Tarifnya?

Anies Sindir Tunggakan Pajak Mobil Ferrari Cs, Berapa Sih Tarifnya?

Muhammad Idris - detikOto
Senin, 15 Jan 2018 15:50 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyoroti mobil-mobil mewah penunggak pajak. Dia menyebut sebanyak 1.293 mobil mewah yang menunggak pajak, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 44,9 miliar.

Mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini umumnya dibanderol di atas Rp 1 miliar, tak jarang pula beberapa mobil harganya mencapai puluhan miliar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga mobil mewah sendiri terbagi menjadi dua, yakni off road dan on road. Harga off road merupakan harga mobil dari produsen atau importir yang di dalamnya sudah termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), serta biaya transportasi dari luar negeri atau Completely Built Up (CBU).

Sementara harga on road, merupakan harga untuk mobil yang siap pakai di jalanan. Dengan kata lain, mobil tersebut telah menyelesaikan sejumlah kewajiban seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan bermotor (PKB).

Biaya lainnya yaitu biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan-bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lalu berapa sebenarnya tarif pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil mewah?

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia berkisar 1-2% tergantung masing-masing daerah. Untuk DKI Jakarta, tarif PKB mengutip situs Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD), berlaku pajak progresif dengan tarif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%, kemudian kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, dan seterusnya.

Sebagai gambaran, harga mobil Ferrari California T yang dibanderol Rp 8,8 miliar, jika tarif yang berlaku untuk kepemilikan pertama 2%, maka PKB yang harus dibayarkan sebesar Rp 176 juta.

Kemudian untuk Lamborghini Gallardo dengan harga Rp 5,5 miliar, dengan tarif yang sama sebesar 2%, maka PKB yang harus dibayar yaitu Rp 112,75 juta. Mobil mewah lainnya, Aston Martin V8 Vantage Rp 2.511.000.000, maka pajaknya Rp 50,22 juta.

Namun begitu, pajak tersebut belum termasuk menghitung bea balik nama atau BBN KB untuk mobil yang baru dibeli dengan tarif sebesar 10% dari harga off road.





(idr/ddn)

Hide Ads