Mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini umumnya dibanderol di atas Rp 1 miliar, tak jarang pula beberapa mobil harganya mencapai puluhan miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara harga on road, merupakan harga untuk mobil yang siap pakai di jalanan. Dengan kata lain, mobil tersebut telah menyelesaikan sejumlah kewajiban seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Biaya lainnya yaitu biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan-bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lalu berapa sebenarnya tarif pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil mewah?
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia berkisar 1-2% tergantung masing-masing daerah. Untuk DKI Jakarta, tarif PKB mengutip situs Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD), berlaku pajak progresif dengan tarif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%, kemudian kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, dan seterusnya.
Sebagai gambaran, harga mobil Ferrari California T yang dibanderol Rp 8,8 miliar, jika tarif yang berlaku untuk kepemilikan pertama 2%, maka PKB yang harus dibayarkan sebesar Rp 176 juta.
Kemudian untuk Lamborghini Gallardo dengan harga Rp 5,5 miliar, dengan tarif yang sama sebesar 2%, maka PKB yang harus dibayar yaitu Rp 112,75 juta. Mobil mewah lainnya, Aston Martin V8 Vantage Rp 2.511.000.000, maka pajaknya Rp 50,22 juta.
Namun begitu, pajak tersebut belum termasuk menghitung bea balik nama atau BBN KB untuk mobil yang baru dibeli dengan tarif sebesar 10% dari harga off road.
(idr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?