Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, mengatakan hal itu. Menurutnya, persyaratan utama penggantian angkutan kota adalah mobil yang dipakai harus dari pabrikan langsung.
"Persyaratan utamanya adalah kendaraan tersebut harus murni buatan pabrikan (bukan karoseri). Karena menjaga kualitas kendaraan tersebut, kemudian jaminan aftersales service, ketersediaan sparepart, bengkel, perawatan. Dan kalau terjadi apa-apa dengan produk tersebut bisa kita klaim. Tapi kalau buatan karoseri kan nggak bisa kita klaim ke pabrikan, karena ada hasil pekerjaan orang lain," kata Shafruhan kepada detikOto, kamis (21/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha angkutan mau pakai merek A silakan, pakai merek B silakan, karena itu berkaitan dengan nilai investasinya. Dan berkaitan dengan nilai kenyamanan yang bisa diberikan kepada masyarakat," katanya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?