Kepala Biro Perencanaan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Agus Cahyono Adi, memaparkan pemerintah terus berusaha untuk lebih mempercepat lahirnya regulasi mobil ramah lingkungan. Sayangnya, ia masih enggan untuk mengungkapkan secara pasti kapan regulasi itu dikeluarkan.
"Perpres ini perintah dari Presiden, sudah kita siapkan dan nanti kita kembalikan. Sudah sampai inter-dept. Enggak berani mendahului saya. Judulnya saja perpres percepatan (aturan mobil ramah lingkungan-Red)," tuturnya di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebagai bocoran, dalam regulasi tersebut dikatakan akan berlaku pembebasan Pajak Penjualan Akan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Maka, kendaraan tersebut akan sangat bersaing dengan yang berbahan bakar (konvensional).
"Perpres ini suatu pengaturan payung nanti pengaturan lebih lanjut, juknisnya, ada di setiap departemen. Di sana akan ada pembahasan mengenai insentif fiskal dan non-fiskal," ujar Agus.
"Untuk bagian Fiskal yakni mensiapkan segala sesuatu agar benar-benar siap. Bea masuk dikurangi. Fiskal satu lagi adalah pembebasan PPnBM (untuk kendaraan listrik. Sedangkan yang non-fiskal itu terkait penyiapan SPLU-nya," tutupnya. (lth/lth)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi