Di Perpres tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia akan mengembangkan paling tidak 2.200 unit mobil listrik maupun hibrida. Demi mengamininya, tentu kebijakan insentif fiskal untuk produksi kendaraan listrik harus juga disusun. Sehingga, dengan bantuan hal tersebut, mobil racikan dalam negeri dapat berkompetisi dengan buatan global.
"Pemerintah sendiri mempunyai program bahwa dalam tahun 2024 mobil listrik di Indonesia bisa mencapai 20 persen. Apabila banyak pabrik mobil yang mulai menyiapkan fasilitas dan teknologi untuk itu (Industry 4.0), ya saya rasa industri otomotif akan mampu mencapainya, tidak kalah dengan global," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Serang, Banten.
"Tantangan tertingginya (kendaraan listrik) adalah masalah cost. Oleh karena itu, dari segi pemerintah kami sedang merevisi regulasinya sehingga PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) berbasis listrik lebih rendah daripada mesin bensin (konvensional). Tujuannya agar kita tidak tertinggal dari negara lain dan lebih kompetitif," lanjutnya.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Mulai 'Nyetrum' |
Sejalan dengan perkataannya, kini regulasi kendaraan listrik sedang direvisi oleh Pemerintah RI. Hal yang sangat diperhatikan dalam proses tersebut ialah terkait PPnBM sehingga nilai atau harga kendaraan tersebut tidak terlalu mahal dari kendaraan konvensional.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 22 tahun 2017 tentang RUEN merupakan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional. Kebijakan tersebut mengarah untuk mendorong ke berbagai pihak agar bergairah menurunkan polusi udara dan ketergantungan kepada bahan bakar fosil yakni minyak.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mengembangkan kendaraan bertenaga listrik ataupun hybrid pada 2025 dengan jumlah 2.200 unit roda empat dan 2,1 juta unit roda dua. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru