Lurah Ciganjur Imbau Warganya Punya Garasi Mobil

Lurah Ciganjur Imbau Warganya Punya Garasi Mobil

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 12 Okt 2017 11:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

[Gambas:Video 20detik]

Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan mulai mensosialisasikan warganya yang memiliki mobil agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menyimpan mobil di garasi.

Imbauan itu terlihat dari surat edaran pada 27 September 2017, yang ditujukan pada Rukun Tetangga (RT), Ketua RW 01-06, Anggota LMK se-Kelurahan.
Ciganjur Himbau Mas Punya Mobil Punya GarasiFoto: Istimewa


Dalam surat edaran yang sampai ke meja redaksi detikOto disebutkan, imbauan itu untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RT/RW diminta untuk menyampaikan kepada warganya hal-hal yang berkenaan dengan Perda tersebut sebagai berikut:

1.Pasal 140 Ayat (1). Setiap orang atau Badan usaha pemilik Kendaran Bermotor Wajib memiliki atau menguasai garasi.

2.Pasal 140 Ayat (2). Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

3.Pasal (62 Ayat (3). Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

a.Penguncian ban kendaraan bermotor.
b.Pemindahan Kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau
c.Pencabutan pentil ban kendaran bermotor.

Ciganjur Himbau Mas Punya Mobil Punya Garasi Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Foto: Kiagoos Auliansyah


Aturan ini sempat disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang meminta Dinas Perhubungan DKI dan masyarakat agar saling mengingatkan terkait aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil.

Djarot mengatakan masih banyak warga yang belum mengetahui aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil. Karena itu, diperlukan sosialisasi agar warga mengerti.

"Karena banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK itu adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ujarnya. (lth/ddn)

Hide Ads