Imbauan itu terlihat dari surat edaran pada 27 September 2017, yang ditujukan pada Rukun Tetangga (RT), Ketua RW 01-06, Anggota LMK se-Kelurahan.
![]() |
Dalam surat edaran yang sampai ke meja redaksi detikOto disebutkan, imbauan itu untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.Pasal 140 Ayat (1). Setiap orang atau Badan usaha pemilik Kendaran Bermotor Wajib memiliki atau menguasai garasi.
2.Pasal 140 Ayat (2). Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3.Pasal (62 Ayat (3). Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a.Penguncian ban kendaraan bermotor.
b.Pemindahan Kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau
c.Pencabutan pentil ban kendaran bermotor.
![]() |
Aturan ini sempat disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang meminta Dinas Perhubungan DKI dan masyarakat agar saling mengingatkan terkait aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil.
Djarot mengatakan masih banyak warga yang belum mengetahui aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil. Karena itu, diperlukan sosialisasi agar warga mengerti.
"Karena banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK itu adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ujarnya. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini