Menurut Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, tinggi-rendahnya premi yang harus dibayarkan berbeda-beda. Itu ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, penggunaan komersial atau pribadi, tahun pembuatan kendaraan dan wilayah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi tiga kategori wilayah dalam menetapkan rate premi asuransi kendaraan. Wilayah 1 untuk Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, wilayah 2 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta wilayah 3 selain wilayah 1 dan 2. Menurut Iwan, premi asuransi kendaraan di wilayah 1 lebih mahal ketimbang wilayah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, jika suatu wilayah rasio klaim asuransinya lebih rendah, rate preminya juga semakin rendah.
"Jadi kalau Indonesia aman, tertib berlalu lintas kan minim kecelakaan maka rate akan turun. Selama kejadian masih tinggi, rate nggak akan bisa turun," ujarnya. (rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M