Indonesia Minim Kecelakaan, Premi Asuransi Bisa Lebih Murah

Indonesia Minim Kecelakaan, Premi Asuransi Bisa Lebih Murah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 24 Sep 2017 18:08 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Asuransi seakan menjadi kebutuhan bagi pemilik kendaraan. Tapi, mengasuransikan kendaraan harus ada premi yang dibayarkan.

Menurut Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, tinggi-rendahnya premi yang harus dibayarkan berbeda-beda. Itu ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, penggunaan komersial atau pribadi, tahun pembuatan kendaraan dan wilayah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi tiga kategori wilayah dalam menetapkan rate premi asuransi kendaraan. Wilayah 1 untuk Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, wilayah 2 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta wilayah 3 selain wilayah 1 dan 2. Menurut Iwan, premi asuransi kendaraan di wilayah 1 lebih mahal ketimbang wilayah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wilayah itu paling banyak kejadian di mana klaim rasio asuransi tinggi. Semakin banyak klaim rate-nya, semakin tinggi," kata Iwan.

Sebaliknya, jika suatu wilayah rasio klaim asuransinya lebih rendah, rate preminya juga semakin rendah.

"Jadi kalau Indonesia aman, tertib berlalu lintas kan minim kecelakaan maka rate akan turun. Selama kejadian masih tinggi, rate nggak akan bisa turun," ujarnya. (rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads