Berbagai pendapat masyarakat mengenai aturan ini pun beragam, ada yang setuju, ada yang tidak setuju bahkan ada yang meminta aturan ini juga diterapkan di luar Jakarta.
Berbagai pendapat juga disampaikan Otolovers, yang mayoritas sangat senang dengan adanya Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya salah satu ketua RT di Jakarta Barat mendukung aturan itu. Karena saya capek atur warga yang parkir mobil di pinggir jalan," kata Anang dalam surat elektroniknya kepada detikOto.
Anang juga menyarankan bagi warga yang memang hanya memiliki garasi untuk satu mobil jangan membeli mobil hingga dua-tiga unit.
"Kalau garasi hanya bisa nampung satu mobil, jangan punya dua atau tiga mobil. Karena mobil kedua dan ketiga akan parkir permanen di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan," katanya.
"Demikian juga kalau garasi hanya mampu menampung 2 mobil, jangan punya mobil 3 dan 4. Nanti kalau ada yang kehilangan spion, ketua RT yang disalahkan karena dianggap tidak bisa jaga keamanan. Hadeehh," ujar Anang pembaca detikOto.
Nah buat Otolovers yang memiliki pendapat atau menemukan hal aneh dan lucu di jalanan, bisa langsung kirim ke redaksi@detikoto.com ya.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar