Kebijakan ini jelas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Seperti pendapat yang disampaikan produsen mobil asal Jepang Nissan yang menilai kebijakan ini dirasa kurang tepat.
Nissan menilai kata memiliki parkir dirasa kurang tepat tercantum dalam peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, GM Marketing Strategy NMI, Budi Nur Mukmin menganggap ketentuan tersebut tidak ada hubungannya dengan agen pemegang kendaraan (APM).
"Saya rasa itu isunya agak terlalu jauh ya kalau dikaitkan dengan APM," katanya saat dihubungi detikOto.
Karena lanjut Budi, ketentuan tersebut lebih tepatnya menyangkut masyarakat pada umumnya. "Saya rasa ini isunya lebih menyangkut isu kemasyarakatan ya," tambahnya.
Ketentuan tersebut tertuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi. Berikut isi peraturan tersebut.
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (khi/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar