Beli Mobil Harus Punya Garasi, Ini Kata Nissan

Beli Mobil Harus Punya Garasi, Ini Kata Nissan

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Sabtu, 09 Sep 2017 16:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggalakkan kembali aturan soal kepemilikan garasi sebelum membeli kendaraan Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggalakkan kembali aturan soal kepemilikan garasi sebelum membeli kendaraan, yang tertulis pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi.

Kebijakan ini jelas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Seperti pendapat yang disampaikan produsen mobil asal Jepang Nissan yang menilai kebijakan ini dirasa kurang tepat.

Nissan menilai kata memiliki parkir dirasa kurang tepat tercantum dalam peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin sebaiknya disebut bukan garasi, tapi punya tempat parkir yang tidak mengganggu kepentingan umum," kata Vice President Director of Marketing and Sales PT Nissan Motor Indonesia (NMI), Davy J Tuilan

Selain itu, GM Marketing Strategy NMI, Budi Nur Mukmin menganggap ketentuan tersebut tidak ada hubungannya dengan agen pemegang kendaraan (APM).

"Saya rasa itu isunya agak terlalu jauh ya kalau dikaitkan dengan APM," katanya saat dihubungi detikOto.

Karena lanjut Budi, ketentuan tersebut lebih tepatnya menyangkut masyarakat pada umumnya. "Saya rasa ini isunya lebih menyangkut isu kemasyarakatan ya," tambahnya.

Ketentuan tersebut tertuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi. Berikut isi peraturan tersebut.

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (khi/lth)

Hide Ads