Salah satunya Saladin Bonaparta yang juga sebagai Ketua Umum Toyota Fortuner Club of Indonesia (ID42NER). Pria yang akrab disapa Sata itu menyebut, aturan beli mobil harus ada garasi perlu didukung.
"Tanggapan aku sangat relevan dan kebijakan yang perlu di dukung. Kenapa? Karena sangat banyak sekali mobil-mobil di Jakarta parkir di sembarang tempat dan trotoar-trotoar jalan karena mereka nggak punya garasi," kata Sata kepada detikOto, Jumat (8/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai garasi mobil itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Kabar ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi.
Berikut bunyinya Perda itu:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar