Dalam salah satu pasal disebutkan, produsen dipersilakan untuk mengimpor secara utuh mobil listrik dari negara tempat produksinya karena di Indonesia belum ada.
Seperti tertulis dalam pasal 9 ayat 1 draf Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik. Pasal tersebut berbunyi komersialisasi dan pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b) standar keselamatan dan keteknikan kendaraan listrik;
c) implementasi industri kendaraan listrik dalam negeri menuju komersialisasi pada tahun 2025 mengacu pada standar nasional Indonesia.
Ditanyakan soal ini, Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan di kantornya, Jakarta, Kamis (9/8/2017) memang mengatakan pemerintah tidak berniat menutup impor kendaraan listrik.
"Kita nggak nutup impor, tapi harusnya kalau kendaraan emisi lebih rendah impornya harus lebih rendah pajaknya, tapi untuk kendaraan emisi rendah yang mau diproduksi d isini bisa harus lebih rendah," jelas Putu.
"Kalau ada yang sudah bisa bikin dengan insentif yang ada ya dipersilakan kan nggak ada larangan orang mau bikin mobil listrik cuma dengan struktur pajak yang sekarang mobilnya dia jadi mahal. Karena rata-rata kan mobil listrik itu empat penggerak (4WD)," kata (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?