ketika ditanya soal wacana uji KIR mobil pribadi yang diungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini, Wakil Presiden PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto
mengatakan pada dasarnya Toyota selalu mendukung rencana pemerintah.
"Kami yakin tujuan dari rencana ini baik untuk memastikan kendaraan digunakan dalam kondisi baik. Mungkin teknisnya saja yang butuh sinkronisasi agar pemakai kendaraan juga diberikan kemudahan, seperti apakah kendaraan yang sudah melakukan service berkala (kalau itemnya sesuai) dapat dianggap memenuhi syarat KIR," ujarnya pada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang itemnya sesuai dengan guideline pemerintah. (Tapi) Mesti cek dulu detilnya," tegasnya.
Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J. A. Barata mengatakan saat ini Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (kieur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi masih baru wacana.
"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," ujar Barata. (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin