Bengkel Swasta Resmi Jadi Pelaksana Uji KIR

Bengkel Swasta Resmi Jadi Pelaksana Uji KIR

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 23 Mei 2017 17:12 WIB
Bengkel Swasta Resmi Jadi Pelaksana Uji KIR
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau uji KIR uji terhadap beberapa kendaraan. (Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan)
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM). Kini, APM telah resmi menjadi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima detikOto, pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub No. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.

Menhub Budi, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3, unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh Pemerintah, dapat dilaksanakan oleh Pemegang Merek atau Swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemegang merek atau swasta sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong partisipasi swasta agar dapat berkontribusi dan menyediakan pelayanan peningkatan kapasitas kendaraan bermotor bagi masyarakat yang profesional dan berkualitas," ujar Budi dalam pidatonya.

Lebih lanjut, secara tegas Budi menyampaikan, Pemerintah memberikan dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian ini karena jumlah Dishub yang terbatas sedangkan kendaraan banyak sekali. "Dan bagi pemegang merek bisa sekaligus melakukan pemeliharaan bagi mobil-mobil yg beroperasi," terang Menhub.

Menhub Budi berharap, Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengujian kendaraan bermotor ini yang dilakukan oleh APM.

"Saya memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Menhub.

Dalam rangka peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) tersebut, bengkel-bengkel APM telah diberikan penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.

"Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pada saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Budi.

Menhub juga berkesempatan melakukan uji terhadap beberapa kendaraan. Hasil uji menyatakan dua kendaraan bermasalah pada bagian rem.

Ke depan, Menhub berharap dengan diresmikan pengujian kendaraan bermotor oleh swasta maka kualitas pengujian akan meningkat dan kendaraan yang diuji benar-benar laik jalan serta mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

"Kita harapkan dengan adanya uji KIR dapat menciptakan pelayanan transportasi darat yang aman, selamat dan nyaman," jelas Menhub. (rgr/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads