Wakil Sekjen PPMKI, Musbar Muluk mengatakan, untuk bergabung dengan PPMKI, pemiliki mobil kuno harus memenuhi syaratnya. Salah satu syarat utamanya adalah kelengkapan surat-surat seperti STNK.
"Harus demikian (punya surat-surat resmi)," kata Musbar kepada detikOto, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada event nasional, STNK tersebut dicocokkan dengan fisik kendaraannya. Jadi, kata Musbar, STNK merupakan syarat wajib.
Menurut Musbar, pemilik mobil kuno yang tidak dilengkapi surat-surat tidak bisa gabung PPMKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil kuno pun harus dilengkapi surat-surat. Tak jarang juga kepolisian yang memberhentikan mobil kuno untuk menanyakan kelengkapan surat-suratnya. (rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Viral 70 Ribu Motor Listrik buat Operasional MBG, Harganya Bikin Kaget!
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi