Wakil Sekjen PPMKI, Musbar Muluk mengatakan, untuk bergabung dengan PPMKI, pemiliki mobil kuno harus memenuhi syaratnya. Salah satu syarat utamanya adalah kelengkapan surat-surat seperti STNK.
"Harus demikian (punya surat-surat resmi)," kata Musbar kepada detikOto, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada event nasional, STNK tersebut dicocokkan dengan fisik kendaraannya. Jadi, kata Musbar, STNK merupakan syarat wajib.
Menurut Musbar, pemilik mobil kuno yang tidak dilengkapi surat-surat tidak bisa gabung PPMKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil kuno pun harus dilengkapi surat-surat. Tak jarang juga kepolisian yang memberhentikan mobil kuno untuk menanyakan kelengkapan surat-suratnya. (rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus