Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mobil LCEV mendapatkan insentif.
"Yang untuk 1.200cc-2.000 cc, nama Indonesianya belum punya, baru pakai nama Inggrisnya dulu, Low Carbon Emission Vehicle, tapi skalanya mirip dengan yang 1.200 cc (KBH2/LCGC)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, lebih lanjut Putu menjelaskan, syarat-syarat tersebut akan membuat para pemain industri otomotif roda empat di Indonesia melakukan investasi, dan perakitan di Tanah Air.
"Nah jadi ada syarat-syaratnya. Jadi mereka nanti kita dorong melakukan investasi dan manufacturing," pungkasnya.
Untuk LCEV sendiri nantinya akan berada pada mobil penumpang dengan mesin yang lebih besar yaitu untuk mobil dengan mesin berkapsitas 1.200 hingga 2.000 cc. Sedangkan program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), yang saat ini sudah ada di pasaran bermain di segmen mobil penumpang kecil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200cc. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Sindir Mobil Gubernur Rp 8 M, Prabowo: Mobil Presiden Saja Rp 700 Juta