Ini Syarat Mobil Ramah Lingkungan Agar Dapat Insentif

Ini Syarat Mobil Ramah Lingkungan Agar Dapat Insentif

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 11 Apr 2017 15:40 WIB
Ini Syarat Mobil Ramah Lingkungan Agar Dapat Insentif
Kendaraan Roda Empat Uji Emisi dan Polutan (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC merupakan program kendaraan yang telah mendapatkan insentif dari pemerintah. Sebentar lagi, akan ada program dampingan dari KBH2, yaitu Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mobil LCEV mendapatkan insentif.

"Yang untuk 1.200cc-2.000 cc, nama Indonesianya belum punya, baru pakai nama Inggrisnya dulu, Low Carbon Emission Vehicle, tapi skalanya mirip dengan yang 1.200 cc (KBH2/LCGC)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (LCEV) akan diberikan penurunan PPnBM kalau, investasinya sekian, kalau dia lokal kontennya sekian, kalau penyerapan tenaga kerjanya sekian, kalau kontribusi ekspornya sekian," tambahnya.

Dengan demikian, lebih lanjut Putu menjelaskan, syarat-syarat tersebut akan membuat para pemain industri otomotif roda empat di Indonesia melakukan investasi, dan perakitan di Tanah Air.

"Nah jadi ada syarat-syaratnya. Jadi mereka nanti kita dorong melakukan investasi dan manufacturing," pungkasnya.

Untuk LCEV sendiri nantinya akan berada pada mobil penumpang dengan mesin yang lebih besar yaitu untuk mobil dengan mesin berkapsitas 1.200 hingga 2.000 cc. Sedangkan program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), yang saat ini sudah ada di pasaran bermain di segmen mobil penumpang kecil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200cc. (khi/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads