Arti Kendaraan Pedesaan Buat Kemenperin

Mobil Pedesaan

Arti Kendaraan Pedesaan Buat Kemenperin

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 10 Mar 2017 16:03 WIB
Foto: M Luthfi Andika
Denpasar - Kementerian Perindustrian bersama Institut Otomotif Indonesia (IOI) berinisiatif untuk bisa melahirkan kendaraan yang akan menunjang aktivitas masyarakat pedesaan.

"Sampai saat ini mungkin masih banyak yang bertanya-tanya apa yang dimaksud mobil pedesaan ini? Selalu yang ada di benaknya itu membuat atau memproduksi mobil," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan, di Denpasar Bali.

"Namun seperti di Tegal ini banyak sekali industri komponen. Mungkin kita ahli membuat mobil dan motor. Namun begitu ada permintaan yang tinggi kita, langsung dihadapkan oleh permasalahan pasokan (sparepart/komponen-Red). Tidak mungkin industri melahirkan pasokan, di dalam perusahaan itu sendiri. Itu biasanya mereka bekerja sama, ini yang sedang kita persiapkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu juga menilai kendaraan pedesaan ini akan menjadi satu langkah kreatif untuk menjadi solusi produk Village Mobility.

"Oleh sebab itu saya berterima kasih dengan IOI, kita bicara mobil dan motor dari dulu kita sudah mengetahui fungsinya. Tapi kita di sini melahirkan kreativitas ke fungsinya, ke depannya ini tidak hanya menjadi produk tapi akan menjadi village mobility," kata Putu.

"Tujuannya ialah untuk sama-sama memberikan masukan. Sebenarnya apa sih yang dibutuhkan orang pedesaan, baik untuk hasil buminya atau orangnya. Apakah betul seluruh desa butuh mobil? Padahal bisa jadi mereka lebih membutuhkan roda tiga, bisa jadi membutuhkan roda dua atau roda enam," tambah Putu.

"Nah untuk itu ajang ini, untuk menerima usulan dari desa-desa. Misalnya satu desa membutuhkan dua roda yang bisa mengangkut 1 ton atau membutuhkan kendaraan yang lainnya yang bisa naik gunung. Nah ini semua yang menjadi pemikiran kami, di perindustrian dengan IOI," ucap Putu.

"Agar village mobility ini menjadi seperti apa. Dan kita sudah memikirkan sampai pasokannya dari mana, mesinnya dari mana bisa kita dapatkan dengan mudah. Itu sudah kita pikirkan," tambahnya.

Lalu bagaimana dengan Sumber Daya Manusianya untuk membangun kendaraan? Putu mengatakan SDM Indonesia memang harus bersiap dengan persaingan global.

"Sumber daya manusia, kita dihadapkan pada kondisi yang dengan potensial dengan pekerja yang besar, dikatakan kita siap memiliki pekerja terbaik. Tapi kalau banyak penduduk tidak punya keahlian akan repot. Nah di sini perindustrian memperkenalkan vokasi, setiap perusahaan harus mempunyai link dengan sekolah kejuruan," kata Putu.

"Nanti sekolah akan punya 2 ijazah. Satu ijazah sekolah formal, satu lagi sertifikasi pekerja. Sehingga mereka siap bekerja dimana saja, dan tidak perlu magang kembali. Ini tujuan vokasi, bulan lalu kami sudah meluncurkan di Jawa Timur, nanti kita bicarakan untuk di Bali dalam waktu yang tidak lama-lama," tambahnya.

Sebagai catatan, setiap kendaraan pedesaan baik yang dalam bentuk prototipe harus memiliki berbagai kriteria. Ada 13 kriteria lomba yang harus dipenuhi peserta untuk bisa menjadi juaranya. Mulai dari bentuk, mesin, kecepatan kendaraan, harga jual, hingga peruntukkannya. Berikut lengkapnya:

1. Bentuk mobil tidak bersinggungan dengan kendaraan yang sudah ada. Asumsinya dimensi maksimum panjang x lebar x tinggi = 3,2 m x 1,5 m x 1,8 m plus gandengan.

2. Penggerak kendaraan bisa 4Γ—4 dan/atau 4Γ—2.

3. Mesin diesel kapasitas 1.000 cc, bisa berbahan bakar biofuel (bio diesel).

4. Kecepatan maksimum 50 km per jam.

5. Harga jual kisaran Rp 60 juta (OTR).

6. Kendaraan dengan sistem dan konsep perawatan yang sederhana.

7. Desain atau bentuk bodi dan kabin mempunyai kekhasan atau bercorak lokal.

8. Platform kendaraan menggunakan frame yang sederhana dan mudah dirakit.

9. Bodi dan kabin mobil mudah dibongkar-pasang dengan bahan atau material lokal, ringan dan kuat.

10. Ground clearance minimum 200 mm.

11. Secara total kendaraan ini mudah dirakit.

12. Desain/bentuk kendaraan harus dapat digunakan secara multiguna atau multifungsi (untuk pertanian, perkebunan, peternakan, pengairan, perikanan, nelayan dana lain-lain).

13. Aman sebagai alat angkut orang dan barang.


(lth/ddn)

Hide Ads