Seperti yang disampaikan Ketua Umum Organda, Adrianto Djokosoetono , kepada detikOto.
"Low Cost and Green Car mungkin layak sebagai angkutan pribadi, tetapi Organda meminta peninjauan ulang kelayakan LCGC sebagai angkutan umum," ujar Adrianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan mobil low cost green car (LCGC) dengan kapasitas 1.000 cc menjadi taksi online. Kemenhub beralasan kebijakan yang mereka keluarkan tak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal mobil ramah lingkungan.
Kemenhub melakukan uji publik tahap pertama terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Menurut Pudji, kebutuhan publik ikut menunjang diperbolehkannya LCGC menjadi taksi online. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Kenapa SPBU Shell Kosong Terus?