Seperti yang disampaikan Ketua Umum Organda, Adrianto Djokosoetono , kepada detikOto.
"Low Cost and Green Car mungkin layak sebagai angkutan pribadi, tetapi Organda meminta peninjauan ulang kelayakan LCGC sebagai angkutan umum," ujar Adrianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan mobil low cost green car (LCGC) dengan kapasitas 1.000 cc menjadi taksi online. Kemenhub beralasan kebijakan yang mereka keluarkan tak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal mobil ramah lingkungan.
Kemenhub melakukan uji publik tahap pertama terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Menurut Pudji, kebutuhan publik ikut menunjang diperbolehkannya LCGC menjadi taksi online. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar