Tapi siapa sih yang berhak memiliki kendaraan pedesaan seharga di bawah Rp 100 juta ini? Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), I Made Dana Tangkas menjelaskan kendaraan ini memang untuk masyarakat yang berada di pedesaan.
"Kendaraan pedesaan ini memang diperuntukkan untuk para petani, perkebunan, nelayan. Selain itu, ini (kendaraan pedesaan-Red) akan beroperasi di desa-desa saja dan kecamatan saja, jadi tidak untuk kota-kota besar," ucap Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk harga akan lebih murah, sementara ini gambarnya jangan sampai Rp 60 jutaan," tambahnya.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?