Tapi siapa sih yang berhak memiliki kendaraan pedesaan seharga di bawah Rp 100 juta ini? Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), I Made Dana Tangkas menjelaskan kendaraan ini memang untuk masyarakat yang berada di pedesaan.
"Kendaraan pedesaan ini memang diperuntukkan untuk para petani, perkebunan, nelayan. Selain itu, ini (kendaraan pedesaan-Red) akan beroperasi di desa-desa saja dan kecamatan saja, jadi tidak untuk kota-kota besar," ucap Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk harga akan lebih murah, sementara ini gambarnya jangan sampai Rp 60 jutaan," tambahnya.
(lth/ddn)











































Komentar Terbanyak
Prabowo Klaim Upah Ojol Naik 3 Kali Lipat, Begini Reaksi Asosiasi
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?