Siapa Saja yang Boleh Miliki Mobil Desa?

Siapa Saja yang Boleh Miliki Mobil Desa?

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 01 Des 2016 20:20 WIB
Foto: Kementerian Perindustrian
Jakarta - Mobil desa yang bakal didesain oleh para mahasiswa dan industri menengah, pasti banyak ditunggu-tunggu pecinta otomotif di pedesaan. Karena dipastikan kendaraan ini bakal memiliki banderol murah.

Tapi siapa sih yang berhak memiliki kendaraan pedesaan seharga di bawah Rp 100 juta ini? Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), I Made Dana Tangkas menjelaskan kendaraan ini memang untuk masyarakat yang berada di pedesaan.

"Kendaraan pedesaan ini memang diperuntukkan untuk para petani, perkebunan, nelayan. Selain itu, ini (kendaraan pedesaan-Red) akan beroperasi di desa-desa saja dan kecamatan saja, jadi tidak untuk kota-kota besar," ucap Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bicara soal harga, Made menjelaskan memang belum ada harga pasti. Namun dirinya memastikan harganya bakal terjangkau.

"Untuk harga akan lebih murah, sementara ini gambarnya jangan sampai Rp 60 jutaan," tambahnya.



(lth/ddn)

Hide Ads