Tapi siapa sih yang berhak memiliki kendaraan pedesaan seharga di bawah Rp 100 juta ini? Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), I Made Dana Tangkas menjelaskan kendaraan ini memang untuk masyarakat yang berada di pedesaan.
"Kendaraan pedesaan ini memang diperuntukkan untuk para petani, perkebunan, nelayan. Selain itu, ini (kendaraan pedesaan-Red) akan beroperasi di desa-desa saja dan kecamatan saja, jadi tidak untuk kota-kota besar," ucap Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk harga akan lebih murah, sementara ini gambarnya jangan sampai Rp 60 jutaan," tambahnya.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Viral 70 Ribu Motor Listrik buat Operasional MBG, Harganya Bikin Kaget!