Tapi siapa sih yang berhak memiliki kendaraan pedesaan seharga di bawah Rp 100 juta ini? Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), I Made Dana Tangkas menjelaskan kendaraan ini memang untuk masyarakat yang berada di pedesaan.
"Kendaraan pedesaan ini memang diperuntukkan untuk para petani, perkebunan, nelayan. Selain itu, ini (kendaraan pedesaan-Red) akan beroperasi di desa-desa saja dan kecamatan saja, jadi tidak untuk kota-kota besar," ucap Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk harga akan lebih murah, sementara ini gambarnya jangan sampai Rp 60 jutaan," tambahnya.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu