Peraturan terbaru ini merupakan hasil dari Pedestrian Safety Enhancement Act 2010. Adanya peraturan ini bakal mencegah kecelakaan yang melibatkan 2.400 pejalan kaki per tahunnya. NTHSA mengatakan kini Eropa dan United Nations juga menyadari hal yang sama, seperti dilansir Newatlas, Selasa (15/112016).
Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan hybrid dan listrik beroda empat dan memiliki berat 4.536 kg atau kurang dari itu, standar baru ini nantinya mobil tersebut bakalan memiliki suara saat maju ataupun mundur dengan kecepatan 30 km/jam. Jika lebih cepat dari itu, suara dari angin dan roda cukup untuk memberi tanda kepada pejalan kaki atau pesepeda di sekitar mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 September 2018 merupakan tenggat waktu pertama yang diberikan dan diharapkan setidaknya setengah dari pabrikan yang memproduksi mobil hybrid dan listrik mesti mengadopsi sistem ini. Setelah itu para produsen bakal dikasih waktu satu tahun untuk menerapkan sistem tersebut di semua mobil produksinya. (dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Orang Tewas pada Kebakaran di Jakut