Dilansir dari CNET, Jumat (9/9/2016), sebetulnya sistem deteksi darurat ini telah dipatenkan pada 2014 lalu namun baru diumumkan bulan ini. Sistem tersebut memungkinkan mobil menangkap sinyal darurat yang akan dikirimkan pada mobil otonom sehingga mobil ini bisa bergerak sesuai dengan sinyal tersebut.
Aksi yang bisa dilakukan akibat adanya sinyal yang diberikan dari lampu yang menyala ini seperti menepi dan berhenti.
Cara kerja sistem ini sebenarnya pada akhirnya akan lebih kompleks, karena tidak semua lampu darurat menyala berarti kita harus menepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Komentar Terbanyak
Agrinas Juga Impor Motor Roda Tiga untuk Kopdes Merah Putih
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?