Dilansir dari CNET, Jumat (9/9/2016), sebetulnya sistem deteksi darurat ini telah dipatenkan pada 2014 lalu namun baru diumumkan bulan ini. Sistem tersebut memungkinkan mobil menangkap sinyal darurat yang akan dikirimkan pada mobil otonom sehingga mobil ini bisa bergerak sesuai dengan sinyal tersebut.
Aksi yang bisa dilakukan akibat adanya sinyal yang diberikan dari lampu yang menyala ini seperti menepi dan berhenti.
Cara kerja sistem ini sebenarnya pada akhirnya akan lebih kompleks, karena tidak semua lampu darurat menyala berarti kita harus menepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































Komentar Terbanyak
Wanti-wanti Prabowo Buat Pengguna Motor Bensin: Rasain Sendiri
Prabowo Klaim Upah Ojol Naik 3 Kali Lipat, Begini Reaksi Asosiasi
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi