Bila dilihat dari 3 jenisnya, maka kendaraan yang dapat diasuransikan yaitu kendaraan penumpang, truk dan pick up, serta bus dan microbus.
Sementara itu bila dilihat dari penggunaannya, kendaraan yang bisa diasuransikan terbagi menjadi dua yaitu untuk kepentingan pribadi atau dinas dan komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivi menambahkan ada beberapa pengecualian mobil tidak bisa diklaim asuransinya. Misalnya kendaraan tersebut digunakan untuk karnaval, mengalami penggelapan, kelebihan muatan, pengendaranya mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan tidak memiliki SIM.
"Ada beberapa pengecualian yang pertama mobil digunakan dalam karnaval lomba, kampanye, kemudian lumayan banyak kasusnya penggelapan/hipnotis dia mau klaim total loss tapi ternyata disurvei yang nyuri kenal, di bawah pengaruh alkohol, tidak memiliki SIM," ungkap Vivi. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Kenapa BGN Beli Motor Listrik yang Belum Jelas Dealer-nya?