Bila dilihat dari 3 jenisnya, maka kendaraan yang dapat diasuransikan yaitu kendaraan penumpang, truk dan pick up, serta bus dan microbus.
Sementara itu bila dilihat dari penggunaannya, kendaraan yang bisa diasuransikan terbagi menjadi dua yaitu untuk kepentingan pribadi atau dinas dan komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivi menambahkan ada beberapa pengecualian mobil tidak bisa diklaim asuransinya. Misalnya kendaraan tersebut digunakan untuk karnaval, mengalami penggelapan, kelebihan muatan, pengendaranya mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan tidak memiliki SIM.
"Ada beberapa pengecualian yang pertama mobil digunakan dalam karnaval lomba, kampanye, kemudian lumayan banyak kasusnya penggelapan/hipnotis dia mau klaim total loss tapi ternyata disurvei yang nyuri kenal, di bawah pengaruh alkohol, tidak memiliki SIM," ungkap Vivi. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?