Konsumen Ford yang juga pengacara, David Tobing resmi menempuh jalur hukum untuk Ford Motor Indonesia lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Turut menjadi tergugat, pihak Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, I Gusti Putu Suryawirawan ikut angkat bicara.
Ia menilai bahwa gugatan yang dilayangkan untuk Kementerian Perindustrian salah alamat, sebab Ford tidak memiliki industri pabrik di Indonesia. Kendati Ford resmi untuk menghentikan kegiatan operasi di Indonesia, I Gusti Putu mengatakan Ford tetap akan bertanggung jawab terhadap konsumennya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan pihak Kementerian Perindustrian, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Sudirman MR mengatakan dari surat elektronik yang ia terima dari Ford Motor Indonesia, produsen mobil asal Amerika Serikat itu masih bertanggung jawab soal pelayanan kepada konsumen ke depannya.
"Gugatan itu mungkin karena informasi yang kurang jelas. Sebenarnya kan tadi pak Dirjen (I Gusti Putu) sudan menyampaikan di Indonesia ada Undang-Undang perlindungan konsumen. Yang kami terima dari e-mail pimpinan Ford Indonesia, dia masih bertanggung jawab terhadap diler, terhadap karyawan maupun terhadap konsumennya," kata Sudirman.
David Tobing melayangkan gugatan untuk PT Ford Motor Indonesia, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 1 Februari 2016.
Dalam gugatan, tertulis alasan David Tobing menggugat produsen mobil asal Amerika Serikat itu karena mengumumkan keputusan untuk keluar dari bisnis tanpa pemberitahuan terlebih dahuku.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat adalah mengumumkan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya TANPA menunjuk terlebih dahulu pihak-pihak yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual," tulis David Tobing dalam Surat Gugatan yang diajukan.
Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual |
"Kita harus lihat, di peraturan Menteri Perindustrian, kalau ada satu importir yang mau masukin mobil, dia harus mengisi formulir pernyataan jaminan dari Menteri Perindustrian," kata David Tobing kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Setelah tidak mendapat tanggapan apapun atas keluhannya, David Tobing melayangkan gugatan untuk PT Ford Motor Indonesia, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 1 Februari 2016. (nkn/lth)












































Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual
Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Viral Pemotor Maksa Lawan Arah, Nggak Dikasih Lewat Malah Ngamuk!