Keputusan tersebut, membuat David Tobing sebagai konsumen bingung atas keberlanjutan pelayanan purna jual yang telah dijanjikan oleh pihak Ford.
Apalagi, dalam surat elektronik yang dikirimkan pihak Ford terkait keputusan menutup operasi, dinilai David tidak memberi kejelasan lebih rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya prinsipal. Tapi kita kan enggak ada hubungan dengan prinsipal. Hanya mereknya saja," lanjutnya.
Tidak terima atas keputusan Ford hengkang dari Indonesia yang diumumkan pada 25 Januari 2016 lalu itu, ia pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika detikOto rangkum dari surat gugatan David Tobing, David merasa pemilik Ford dirugikan antara lain karena tidak ada kepastian mengenai dukungan layanan purna jual, nilai ekonomis kendaraan turun drastis di pasaran.
![]() |













































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Sewa Rp 160 Juta/Bulan, Segini Harga Mobil Land Rover yang Dipakai Wali Kota Samarinda