Keputusan tersebut, membuat David Tobing sebagai konsumen bingung atas keberlanjutan pelayanan purna jual yang telah dijanjikan oleh pihak Ford.
Apalagi, dalam surat elektronik yang dikirimkan pihak Ford terkait keputusan menutup operasi, dinilai David tidak memberi kejelasan lebih rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya prinsipal. Tapi kita kan enggak ada hubungan dengan prinsipal. Hanya mereknya saja," lanjutnya.
Tidak terima atas keputusan Ford hengkang dari Indonesia yang diumumkan pada 25 Januari 2016 lalu itu, ia pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika detikOto rangkum dari surat gugatan David Tobing, David merasa pemilik Ford dirugikan antara lain karena tidak ada kepastian mengenai dukungan layanan purna jual, nilai ekonomis kendaraan turun drastis di pasaran.
![]() |













































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu