Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui ada beberapa gugatan yang dilayangkan Subaru Indonesia atas penyitaan asetnya oleh DJBC dinyatakan menang oleh pengadilan negeri. Namun, putusan tersebut belum final karena DJBC masih akan melakukan banding.
"Proses gugatan yang terkait dengan penyitaan aset Subaru oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) itu ada di tujuh pengadilan negeri. Dari ketujuhnya, enam sudah diputus. Tiga kami memenangkan dan tiga kami masih belum menang," tutur Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJBC, Haryo Limanseto saat dihubungi detikOto di Jakarta, Senin (1/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haryo, di tiga pengadilan negeri yakni di Surabaya, Bali, dan Batam, pihaknya telah memenangi dari pengajuan gugatan yang dilayangkan Subaru. Sementara di pengadilan Jakarta Selatan, Tangerang, serta Malang, DJBC masih kalah.
"Untuk yang di pengadilan negeri Jakarta, masih belum putus. Tetapi, untuk yang sudah diputus dan gugatan Subaru dikabulkan, kami masih akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding). Jadi ini belum berkekuatan hukum tetap," papar Haryo.
Sumber di diler Subaru Jakarta mengatakan, pihaknya telah memenangi gugatan. Artinya, kata dia, dalih yang digunakan oleh DJBC untuk menyita dan membekukan aset Subaru di Indonesia terbukti tidak benar.
"Karena mobil-mobil yang ada di diler yang disita itu bukan milik Subaru Indonesia, tetapi milik Subaru Malaysia dan Singapura," kata dia saat dihubungi.
Seperti dilansir dalam situs resmi pengadilan negeri masing-masing kota, pengabulan gugatan itu ditetapkan dalam putusan pengadilan negeri Malang nomor 251/Pdt.Bth/2014/PN Mlg Tahun 2015, yang dibacakan 21-10-2015. Kemudian putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 669/PDT.G/2014/PN JKT.SEL Tahun 2015, tanggal 15-09-2015.
Beberapa waktu sebelumnya, Haryo mengatakan kepada detikOto, bahwa penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dalam aturan ini disebutkan, barang yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia oleh lembaga atau seseorang, maka orang atau lembaga yang membawanya harus membayar bea kepabeanan.
"Artinya, sesuai dengan peraturan pihak yang membawa barang itulah yang berkewajiban membayar bea kepabenan tersebut," kata dia.
Bahkan sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Kepabeanan ayat 1, tempat penimbunan atau penyimpanan sementara juga wajib membayar bea tersebut. Kecuali jika barang itu musnah tidak sengaja, telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara.
Kewajiban juga gugur jika barang itu telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.
Hanya, Haryo belum bersedia mengatakan kapan proses banding akan diajukan oleh pihaknya. Dia hanya menyebut secepatnya.
(arf/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk