Australia Terapkan Standar Uji Tabrak Samping Baru Bagi Mobil Anyar

Australia Terapkan Standar Uji Tabrak Samping Baru Bagi Mobil Anyar

Arif Arianto - detikOto
Minggu, 20 Des 2015 10:50 WIB
Australia Terapkan Standar Uji Tabrak Samping Baru Bagi Mobil Anyar
dok. Car Advice
Sidney - Australia segera menerapkan aturan yakni mobil baru wajib lulus uji tabrak dari samping sesuai standar baru. Australia menjadi negara pertama yang mengadopsi aturan global dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Harmonisasi Peraturan Kendaraan Baru 2010.

Laman Car Advice, Minggu (20/12/2015), melaporkan, peraturan baru ini dimaksudkan untuk mengurangi tingginya jumlah korban jiwa yang terjadi saat terjadi tabrakan dari samping. Selama ini korban kecelakaan akibat tabrak dari samping di Negeri Kanguru itu 28 persen meninggal, dan 25 persen lainnya cidera.

Pusat Penelitian Kecelakaan Monash University yang bekerja dengan Departemen Infrastruktur Australia kemudian mengusulkan peraturan baru. Terlebih fakta menunjukan, kendaraan yang dilengkapi dengan airbag samping, serta untuk kepala dan dada telah meningkatkan aspek keselamatan hingga 51 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program Australian New Car Assessment (ANCAP) dan Automobile Association Australia juga terlibat dalam penelitian dan pendanaan untuk regulasi yang diusulkan tersebut. Adapun peraturan PBB 14 itu dikembangkan selama lima tahun.

Selain Australia, pemerintah yang terlibat dalam penciptaan peraturan itu antara lain Kanada, China, Komisi Eropa, Perancis, Jerman, Jepang, Belanda, Korea Selatan, Inggris, serta Amerika Serikat. Namun, Australia tercatat sebagai negara pertama yang mebnerapkan aturan tersebut.

Peraturan baru itu telah disahkan oleh New Car Assessment Program Australia (ANCAP).
"Australia harus bangga memiliki kepemimpinan internasional untuk mengembangkan peraturan global yang akan meningkatkan perlindungan penumpang dalam kecelakaan (tabrakan) dari samping seperti menabrak pohon di sisi jalan," tutur Chief Executive Officer ANCAP James Goodwin.

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada November 2017 untuk kendaraan penumpang, dan November 2018 untuk kendaraan komersial ringan. Selama ini, tes tabrak dari samping sudah dilakukan oleh ANCAP. Namun kini standar tes itu ditingkatkan.

(arf/arf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads