Seperti dilaporkan FoxNews, Kamis (5/11/2015), pemerintah Negeri Paman Sam itu mulai memberlakukan ketentuan itu pada 2018 mendatang. Artinya, pada saat itulah semua mobil yang akan dijajakan di negara itu wajib dilengkapi rem otomatis dan lulus uji yang digelar Lembaga Keselamatan Jalan Raya Nasional (NHTSA).
Bahkan pada September lalu, NHTSA telah bersepakat dengan 10 pabrikan dan berkomitmen untuk menetapkan mobil harus dilengkapi rem otomatis itu. Peranti itu juga menjadi salah satu syarat bagi mobil baru untuk mengikuti assesment tingkat keselamatan dari lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, peranti ini juga akan secara aktif membantu pengemudi dengan melakukan pengereman secara otomatis. Para peneliti memperkirakan pengereman otomatis bisa mencegah atau mengurangi potensi kecelakaan hingga sekitar 80 persen.
Dengan menghindari tabrak dari belakang yang menyebabkan sekitar 1.700 kematian dan cedera setengah juta orang per tahun.
(arf/rgr)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk