Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan beberapa dampak dari pembelian mobil seken dengan surat-surat palsu.
"Yang pertama, dari sisi materil, masyarakat tentu akan dirugikan. Karena uang yang dikeluarkan cukup banyak, ternyata kendaraannya bodong ini tentu berisiko," kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diblokirnya kendaraan tersebut, tentu akan merugikan si pemilik karena dicurigai memiliki kendaraan secara tidak sah. Konsumen harus memahami itu," kata dia.
Ketika surat-surat kendaraan diblokir, hal ini menimbulkan kecurigaan pewtugas SAMSAT terhadap si pemilik. Ketika mengetahui ada ketidakberesan dengan kendaraan tersebut, petugas SAMSAT nantinya akan berkoordinasi dengan reserse untuk tindak lanjut.
"Karena petugas nanti akan menyita kendaraan tersebut dan tentunya harus siap berhadapan dengan polisi untuk diinterogasi, dari mana asal usul kendaraan tersebut," ungkapnya.
Jika pemilik terindikasi dalam jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor, tentu akan berhadapan dengan hukum.
"Tetapi kalau si pemilik kendaraan ilegal ini tenyata korban--dia beli dari pelaku kejahatan--mereka harus membuat laporan ke polisi," imbuhnya.
Ketika sudah membuat laporan polisi, masyarakat nantinya akan disibukkan dengan proses penyidikan polisi. Masyarakat pun tentu kehilangan waktu karena membeli barang yang ilegal.
Seperti diketahui, Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Doffie menangkap sindikat pencurian mobil yang dilengkapi STNK dan BPKB palsu. Dari 6 tersangka yang ditangkap, polisi menyita 6 unit mobil hasil curian.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk