Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku telah menang di pengadilan pajak atas gugatan yang dilayangkan oleh Subaru Indonesia terkait dua hal yakni tagihan atas tunggakan pajak pabean sebesar Rp 1,5 triliun dan penyitaan aset.
Berdasar keputusan pengadilan pajak tersebut, DJBC pun melanjutkan penyitaan aset hingga kini.
βKeputusan pengadilan pajak itu ditetapkan sebelum puasa kemarin. Jadi belum lama, sehingga kami terus melakukan penyitaan,β papar Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJBC, Haryo Limanseto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan prosedur, karena setelah melakukan upaya penagihan hingga tiga kali tidak bisa dipenuhi oleh pihak tertagih. Selain itu, Subaru Indonesia ternyata juga tidak bisa memberikan jaminan berupa uang sebesar 50 persen dari total tagihan.
βIni sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ayat 4,β ujar Haryo.
Aset Subaru Indonesia yang disita berupa mobil, tanah serta bagunan di atasnya. Aset tersebut berada di Surabaya, Malang, Depnasar, Batam, Tangerang, serta Jakarta. Adapun tagihan sebesar Rp 1,5 triliun yang harus dibayarnya terdiri dari tunggakan berikut dendanya.
Tagihan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan auditor DJBC atas impor yang dilakukan oleh Subaru Indonesia pada Juli hingga November 2013. Proses audit dilakukan pada Juli 2014.
(arf/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah