Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Penjualan kendaraan Mitsubishi pun dikatakan bisa meningkat berkat penurunan DP ini.
"Ada dampak untuk meningkatkan penjualan. Tapi terlalu dini untuk menyebut seberapa besar peningkatannya," kata Executive Marketing Director of MFTBC Marketing KTB Rizwan Alamsjah di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu yang beli secara kredit 75 persen dari total penjulaan. Tahun ini meningkat menjadi 83 persen, apalagi ekonomi sedang menurun," ucap Rizwan.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?