"Jika perkara ini tidak ada titik temu, penggugat akan gugat ke pengadilan Jepang," kata juru hukum keluarga Desryanto, Iskandar Zulkarnaen.
"Karena undang-undang perlindungan Konsumen di Jepang, jauh lebih baik dari pada Indonesia. Karena itu, pihak kami akan memperpanjang kasus ini ke pengadilan Jepang," lanjut dia.
Meski begitu, pihak Honda siap menghadapi penggugat jika melanjutkan gugatan ke tingkat internasional. Hal itu dikatakan oleh Direktur SDM dan Umum PT Honda Prospect Motor, Adi Suryadi.
"Tentunya kami tidak bisa melarang hak penggugat membawa ke internasional. Dan bagi kami, kami siap, secara teknologi kami sudah bisa mempertanggungjawabkan," tegasnya di acara konferensi pers klarifikasi PT HPM terhadap gugatan konsumen di Rumah Makan Raja Rasa, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Sebab, ia yakin bahwa mobil Honda City yang terlibat kecelakaan itu tidak mengalami kecacatan produksi.
"Mengenai gugatan ini, dari pihak Honda sudah membuktikan tidak ada cacat produksi pada mobil anak penggugat. Yang lebih penting adalah faktor pengemudi karena kecepatan tinggi dan konsentrasi. Mungkin untuk pelajaran kita bahwa membawa mobil harus tetap hati-hati," ucapnya.
(Rangga Rahadiansyah/Dadan Kuswaraharja)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal...