Alhasil, Desryanto tewas akibat tidak ada perlindungan dari airbag tersebut. Padahal, menurut penuturan orangtua, Honda City 1.5 S AT yang dikendarainya itu mengalami benturan cukup hebat yang seharusnya airbag mengembang.
Akibat masalah tidak mengembangnya airbag yang menyebabkan tewasnya Desryanto, keluarga Desryanto menuntut Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia. Tuntutannya berupa uang ganti rugi senilai Rp 56 miliar.
Kini, HPM telah mengajukan jawaban terhadap gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Majelis Hukum untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
HPM mengatakan, kecelakaan yang menyebabkan tewasnya Desryanto memang tidak memenuhi prasyarat untuk memicu mengembangnya airbag.
"Energi yang diterima oleh sensor tidak cukup untuk membuat SRS Airbag mengembang," kata Technical Training Manager PT HPM, Muhammad Zuhdi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut keterangan polisi saat kejadian, Desryanto saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan.
"Mobil menabrak pembatas jalan, lalu menyeberang jalan (ke arah berlawanan), kemudian menabrak warung masakan Padang di seberang SPBU Tendean," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto pada detikcom, Senin (29/10/2012).
Meski begitu, keluarga Desryanto menuturkan, seandainya saja airbag itu tetap mengembang, nyawa anak mereka masih bisa terselamatkan. Apalagi Desryanto saat itu sudah mengenakan sabuk pengaman.
"Kan kita menggugat dan mereka menjawab, persidangan hari ini adalah jawaban dari pihak Honda," kata Iskandar salah satu kuasa hukum, dari pihak keluarga Desryanto.
Sayangnya, dirinya belum bisa menjelaskan langkah apa lagi yang bakal diambil dari pihak keluarga Desryanto.
"Dan kami akan segera mengajukan replik (jawaban) atas tangkisan terdakwa atau pengacara di persidangan," katanya.
(Dadan Kuswaraharja/Dadan Kuswaraharja)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Digugat ke MK, Pengendara yang Merokok Diminta Dicabut SIM-nya
Modal Peluit, Jukir Liar di Minimarket Bisa Dapet Rp 9 Juta/Bulan