Seperti diwartakan Autoblog, Rabu (25/3/2015), aturan itu berlaku hingga 24 jam dan dipantau oleh petugas kepolisian. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan sarana angkutan gratis bagi warga yang mobilnya dilarang melintas.
Namun, aturan itu tak berlaku bagi mobil hybrid dan mobil listrik. Mereka masih bisa leluasa bergerak di seluruh penjuru kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya, ternyata larangan mobil tertentu untuk melintas di kota tak mengurangi kadar polusi asap yang sudah begitu pekat.Β
Sehingga, solusi jangka panjang pun akan diterapkan yakni batas kecepatan mobil tak boleh melebihi 20 mil per jam atau 32 km/jam dan mobil tua dilarang masuk.
(arf/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal...
Sopir JakLingko di Jaktim Bikin Resah, Penumpang Dihina 'Monyet'