"Bicara kategori mobnas yang jaman dulu Mas Tommy (Tommy Soeharto dengan proyek mobnas Timor) nikmati karena bebas pajak, bebas bea masuk, itu saja enggak gampang. Jadi entry point-nya Mas Tommy pada saat itu kan memasukkan mobil build up (impor) tapi tanpa pajak sama sekali," terang Komisaris PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) Subronto Laras saat diminta komentarnya seputar mobil nasional.
Hal itu menimbulkan diskriminasi terhadap persaingan industri otomotif di Indonesia. Soalnya, jenis mobil sekelas Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang diproduksi di Indonesia pun tetap dikenakan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Subronto, mobil sekelas Low MPV dan LCGC pun harus melewati regulasi yang tidak mudah. Model Low MPV sekalipun pasti dikenakan pajak hingga 40 persen. Namun, meski LCGC dibebaskan pajak, pabrikan otomotif juga harus menanggung investasi yang cukup besar.
"Walaupun Low MPV pasti ada 40 persen pajak. LCGC sekarang dibebaskan, tapi itu enggak gambang. LCGC dibebaskan pajak, tapi harus menanggung investasi yang cukup besar, 80 persen komponen itu harus lokal. Itu menjadi beban," ujarnya.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu