"Bicara kategori mobnas yang jaman dulu Mas Tommy (Tommy Soeharto dengan proyek mobnas Timor) nikmati karena bebas pajak, bebas bea masuk, itu saja enggak gampang. Jadi entry point-nya Mas Tommy pada saat itu kan memasukkan mobil build up (impor) tapi tanpa pajak sama sekali," terang Komisaris PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) Subronto Laras saat diminta komentarnya seputar mobil nasional.
Hal itu menimbulkan diskriminasi terhadap persaingan industri otomotif di Indonesia. Soalnya, jenis mobil sekelas Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang diproduksi di Indonesia pun tetap dikenakan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Subronto, mobil sekelas Low MPV dan LCGC pun harus melewati regulasi yang tidak mudah. Model Low MPV sekalipun pasti dikenakan pajak hingga 40 persen. Namun, meski LCGC dibebaskan pajak, pabrikan otomotif juga harus menanggung investasi yang cukup besar.
"Walaupun Low MPV pasti ada 40 persen pajak. LCGC sekarang dibebaskan, tapi itu enggak gambang. LCGC dibebaskan pajak, tapi harus menanggung investasi yang cukup besar, 80 persen komponen itu harus lokal. Itu menjadi beban," ujarnya.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!