"Jadi sektor otomotif jelek-jelek begini nyumbang 10 Triliun nih ke pak Ahok. Buat DKI doang, itu masuknya ke kas daerah. Pemerintah pusat menerima PPnBM dan PPN, pemerintah daerah menerima BBN dan PKB," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto , di Jakarta.
Tak hanya itu. Pemerintah pusat pun turut menikmatinya. Dana yang masuk ke kas pemerintah pusat dari penjualan mobil antara lain Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai. βSedangkan yang masuk ke kas daerah Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),β ucap Jongkie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti didalam harga jual mobil, 10 persen PPN sebesar Rp 25 triliun ke pemerintah pusat, lalu apalagi? PPnBM diambil rata-rata kita ambil 15 persen dari Rp 250 triliun adalah Rp 37,5 Triliun PPnBM masuk ke kas pemerintah, belum PPH dan lain-lain," paparnya.
Jongkie mencoba memberikan contoh perhitungan pajak mobil seharga misalnya Rp 100 juta. Dari harga itu yang disetor ke pemerintah β baik pusat maupun daerah- sebesar 30 persen. Rinciannya, PPN 10 persen, PPnBM 15 persen, BBN 10 persen, dan PKB 2 persen.
"Jadi pengusaha otomotif dapatnya berapa dari harga mobil Rp 100 juta? Cuma Rp 65 juta, yang Rp 35 juta larinya ke pemerintah baik itu pusat atau daerah," kata dia.
(ady/arf)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk