Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Haryo Limanseto menegaskan, jika Subaru tidak juga mau membayar denda sebesar Rp 1,5 triliun, maka Bea Cukai akan melelang semua aset yang sudah disitanya dari akhir tahun 2014.
"Sampai saat ini masih disita semua asetnya di 6 wilayah Indonesia. Jika belum juga membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka semua aset tersebut akan dilelang," tegas Haryo saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryo melanjutkan, pihak yang bersangkutan sekarang ini sedang melakukan banding kepada pengadilan pajak. Jika bandingnya ditolak, maka Subaru tetap harus membayar denda tersebut.
"Kalau nanti jadinya dilelang, pihak yang mau membelinya itu harus mau membayar denda sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi sekarang belum kami lelang," tuntasnya.
Hingga berita ini diturunkan, President Direktur Motor Image Group Glenn Tan belum memberikan komentarnya mengenai hal ini melalui telepon dan surat elektronik.
(ady/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah