Subaru Tidak Bayar Denda Rp 1,5 Triliun, Asetnya akan Dilelang

Subaru Tidak Bayar Denda Rp 1,5 Triliun, Asetnya akan Dilelang

- detikOto
Rabu, 21 Jan 2015 10:44 WIB
Kantor Subaru di Pondok Indah
Jakarta - Subaru di Indonesia mengalami masalah nilai pabean dari Bea Cukai. Karena masalah itu, Subaru diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Haryo Limanseto menegaskan, jika Subaru tidak juga mau membayar denda sebesar Rp 1,5 triliun, maka Bea Cukai akan melelang semua aset yang sudah disitanya dari akhir tahun 2014.

"Sampai saat ini masih disita semua asetnya di 6 wilayah Indonesia. Jika belum juga membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka semua aset tersebut akan dilelang," tegas Haryo saat dihubungi detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan aset Subaru di Indonesia itu dilakukan di 6 wilayah yang berbeda, seperti di Jakarta, Tangerang, Malang, Batam, Bali dan Surabaya.

Haryo melanjutkan, pihak yang bersangkutan sekarang ini sedang melakukan banding kepada pengadilan pajak. Jika bandingnya ditolak, maka Subaru tetap harus membayar denda tersebut.

"Kalau nanti jadinya dilelang, pihak yang mau membelinya itu harus mau membayar denda sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi sekarang belum kami lelang," tuntasnya.

Hingga berita ini diturunkan, President Direktur Motor Image Group Glenn Tan belum memberikan komentarnya mengenai hal ini melalui telepon dan surat elektronik.

(ady/ddn)

Hide Ads