Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan pabrikan yang boleh menaikkan harga mobil LCGC-nya itu harus sudah berumur 1 tahun setelah diluncurkan.
"Saya tanya siapa sekarang produsen yang umurnya udah 1 tahun meluncurkan LCGC?, Toyota dan Daihatsu kan? Ya tanya ke mereka sudah kasih suratnya apa belum, saya tidak bisa jawab," ujar Budi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produsen mobil juga tidak bisa menaikkan harganya di atas inflasi karena harus disesuaikan dengan inflasi. Kapan jadi naiknya, saya belum bisa bicara," elak Budi.
Sebelumnya Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Sudirman MR menuturkan pihaknya sudah mengajukan surat kenaikan ke pemerintah. "Sekarang kami tinggal menunggu surat itu keluar," kata Sudirman.
Galeri Foto: Ayla Seharga Rp 300 Juta
Ia melanjutkan, semua produsen mobil juga sudah mengajukan agar harga dasar mobil LCGC dinaikkan.
Nantinya pemerintah akan memberikan surat keputusan langsung kepada para APM yang mengajukan atau keputusan dari pemerintah itu tidak melewati Gaikindo.
"Kami perkirakan akhir bulan ini sudah keluar suratnya dari pemerintah. Jadi, kalau akhir bulan keluar, harga mobil LCGC bulan depan sudah naik. Sekarang masih menggunakan harga yang lama, bulan depan mungkin sudah naik," tegas Sudirman.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk