"Permasalahan di sini adalah ketika masuk ke jalan raya harusnya di daftarkan terlebih dahulu. Makanya pembeli itu harus dilengkapi surat-suratnya dari APM-nya baru bisa jalan. Semangat menggunakan mobil itu harus mengikuti aturan. Kalau yang belum, akan kita tahan terlebih dahulu sampai surat-surat itu turun dari APM," ujar Condro di sela-sela perayaan HUT Lalin Bhayangkara ke - 59, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Minggu (21/9/2014).
Condro mengatakan jika ada anggapan banyak mobil mewah tidak memiliki sertifikat, dia menepisnya karena tidak semua mobil mewah seperti itu. Apalagi sistem peraturan di Indonesia menurutnya sudah cukup ketat terkait penyelenggaraan mobil mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa jumlah mobil mewah yang saat ini ditahan sementara pihak korlantas? Condro mengaku tidak tahu datanya, namun menurutnya tidak banyak.
"Enggak begitu banyak ya," sebutnya.
(hat/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk