MINI Belum Dapat Surat Keputusan MA

MINI Belum Dapat Surat Keputusan MA

- detikOto
Kamis, 17 Jul 2014 12:26 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum diler MINI untuk mengembalikan uang muka pembelian mobil yang telah disetor Ratih Sulistia. Namun hingga saat ini pihak Maxindo sebagai diler mobil mungil MINI belum menerima surat putusan itu dari MA.

"Setahu saya Maxindo belum menerima surat dari MA tersebut. Itu informasi dari mana sih?" ujar Head of MINI Indonesia, Jentri W. Izhar, di Jakarta.

Karena itu, pihak MINI belum memutuskan akan melakukan langkah apa selanjutnya. "Kami selaku pihak ATPM MINI, akan selalu mendukung diler kami. Dan kami juga ingin memberikan yang terbaik untuk konsumen kami. Jadi biarlah terlebih dahulu Maxindo yang menyelesaikan kepada konsumennya," ucap Jentri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau memang tidak ditemukan kejanggalan terhadap produk kami, ya jadi bingung juga kan? (Bagaimana mau melakukan penggantiannya-Red) Karena kita juga telah melakukan sesuai SOP. Terus bagaimana kita mau mengabulkan klaim Warranty-nya kalau memang tidak ditemukan permasalahan," tambahnya.

Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, kasus bermula saat warga Jakarta Timur, Ratih Sulistia membeli MINI Cooper Launch Edition ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah (MINI) pada 10 Mei 2012 seharga Rp 774,534 juta.

Namun baru sehari keluar, mobil tersebut mengeluarkan bau karet terbakar saat dipacu dengan kecepatan tinggi. Selain itu, AC juga tidak mengeluarkan udara selama 20 detik.

Atas hal itu, Ratih mengajukan komplain ke diler tapi tidak diberikan tanggapan serius. Alhasil, Ratih membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta dan dikabulkan pada 18 September 2012.

BPSK Jakarta menilai MINI Cooper yang menjadi objek jual beli mengandung cacat tersembunyi.

Oleh karenanya, PT Maxindo Internasional Nusantara Indah harus mengembalikan uang DP, pemesanan kaca film, pengurusan STNK dan cicilan 3 bulan yang telah dibayar, total Rp 217.851.120. Sebagai gantinya, Ratih harus mengembalikan MINI Cooper itu ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah.

Atas putusan itu, PT Maxindo Internasional Nusantara Indah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Tapi banding ini ditolak pada 26 November 2012 dan PN Jaktim memutuskan menguatkan keputusan BPSK itu. Langkah terakhir pun diambil PT Maxindo Internasional Nusantara Indah dengan mengajukan kasasi ke MA. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi PT Maxindo Internasional Nusantara Indah," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (3/6/2014).

Putusan ini diketok pada 28 Agustus 2013 oleh ketua majelis hakim Djafni Djamal dengan anggota majelis Mahdi Soroinda Nasution dan Dr Nurul Elmiyah.

(lth/ddn)

Hide Ads