"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi apa-apa lagi soal kasus itu," kata Presiden Director PT Maxindo International Nusantara Indah, Joe Surya saat dihubungi detikOto, Kamis (3/7/2014).
Lalu ketika ditanyakan lagi sudah selesaikah masalah ini? Joe masih enggan berkomentar banyak. Alasanya ia masih belum mendapatkan informasi, justru ia balik menanyakan detikOto mendapatkan informasi ini dari mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) menghukum diler mobil MINI Cooper untuk mengembalikan uang muka pembelian yang telah disetor Ratih Sulistia. Hal itu karena MINI Cooper yang dibelinya mengeluarkan bau karet terbakar saat dikendarai dalam kecepatan tinggi.
Kasus bermula saat warga Jakarta Timur itu membeli MINI Cooper Launch Edition ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah (MINI) pada 10 Mei 2012 seharga Rp 774,534 juta.
Namun baru sehari keluar, mobil tersebut mengeluarkan bau karet terbakar saat dipacu dengan kecepatan tinggi. Selain itu, AC juga tidak mengeluarkan udara selama 20 detik.
Karena tidak diberikan tanggapan serius oleh pihak Maxindo, maka warga Jakarta Timur itu membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta dan dikabulkan pada 18 September 2012. BPSK menilai MINI Cooper yang dibelinya itu mengandung cacat yang tersembunyi.
Alhasil, Maxindo harus mengembalikan uang DP, pemesanan kaca film, pengurusan STNK dan cicilan 3 bulan yang telah dibayar, total Rp 217.851.120. Sebagai gantinya, Ratih harus mengembalikan MINI Cooper itu ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah.
Atas putusan itu, PT Maxindo Internasional Nusantara Indah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
Tapi banding ini ditolak pada 26 November 2012 dan PN Jaktim memutuskan menguatkan keputusan BPSK itu. Langkah terakhir pun diambil PT Maxindo Internasional Nusantara Indah dengan mengajukan kasasi ke MA. Putusannya?
"Menolak permohonan kasasi PT Maxindo Internasional Nusantara Indah," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (3/6/2014).
Putusan ini diketok pada 28 Agustus 2013 oleh ketua majelis hakim Djafni Djamal dengan anggota majelis Mahdi Soroinda Nasution dan Dr Nurul Elmiyah.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru