Kalau produsen lain ketar-ketir menghadapi kenaikan PPnBM mencapai 125 persen, berbeda dengan Lexus. Lexus menilai, meski akan ada kenaikan harga akibat pajak, pasar mobil mewah tidak akan berpengaruh.
"Kita sebagai pebinis otomotif, melihat ini kebijakan (kenaikan PPnBM 125 persen) yang tidak pas. Kebijakan ini bersifat popularitas," kata GM Lexus Indonesia, Adrian Tirtadjaja, saat dihubungi detikOto, Selasa (15/4/2014).
"Kalau mau klaim untuk ekonomi ini tidak tepat. Karena marketnya kecil sekali hanya 0,1 persen dari market mobil di Indonesia, dan ini tidak akan berpengaruh," tambahnya.
Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pajak mobil mewah. Dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2014 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor pada 19 Maret 2014 dan akan berlaku bulan ini.
PP ini berlaku 30 hari setelah diundangkan, itu artinya dalam beberapa hari lagi, mobil mewah bakal langsung mengalami kenaikan pajak.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Baru Jual 1 Mobil, Polytron Sudah Ungguli Merek Jepang-China Ini di Indonesia
Tampang SUV Seharga Rp 104 Jutaan yang Sudah Bisa Dipesan di Dealer