Head of Communication PT BMW Indonesia, Jodie O'Tania menjelaskan kalau kebijakan itu baru akan aktif di akhir Februari ini. "Jadi efek kenaikan PPnBM belum kelihatan karena Februari akhir baru aktif. Itu pun kan untuk mesin di atas 3.000 cc," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Kebijakan tersebut akan membuat PPnBM untuk mobil mewah yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 75 persen melesat menjadi 125 persen.
Kenaikan pajak itu berlaku untuk mobil yang berstatus impor (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD) untuk tipe sedan, MPV dan SUV bermesin bensin dia tas 3.000cc dan diesel di atas 2.500 cc.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Atas PP 41 Tahun 2013 tentang Barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Di BMW, ada beberapa model yang kemungkinan besar akan terkena dampak kebijakan tersebut yakni beberapa BMW Seri 7 dan Seri M. Sementara lumbung BMW di Seri 3 dan 5 kemungkinan akan aman.
BMW, menurut Jodie, masih percaya pasar mereka akan berkembang di Indonesia. Di tahun 2013 lalu BMW Group Indonesia pejualannya naik sebesar 28% atau mencapai 3.250 unit untuk merek BMW dan MINI. Angka tersebut mencakup 2.460 unit BMW, 460 unit MINI dan 330 unit BMW Premium Selection.
"Tahun ini kita juga berencana menambah 2 showroom lagi. Jadi dari 17 showroom bakal menjadi 19 showroom," lugasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk